Minggu, 04 Januari 2009

Cost recovery


Minggu, 04-01-2009 09.54 WIB
Asslammua'laikum
Hmmm...kali ini sy pengen berbagi sedikit pemahaman sy tentang cost recovery didalam dunia perminyakan...sangat bersentuhan sekali dengan keprofesian/dunia kerja sy saat ini.. tulisan ini terinspirasi dari chatting sy dengan seorang mahasiswa hukum unpad yang sedang mengambil skripsi tentang cost recovery...kalau terdapat banyak kesalahan mohon dikoreksi.
Dalam dunia perminyakan,kita seringkali mendengar istilah cost recovery...lalu apa cost recovery itu???...

Dalam sistem kontrak bagi hasil semua biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor/company, apabila berhasil menemukan dan memproduksikan minyak, akan dikembalikan kepada kontraktor. Mekanisme ini dilakukan sebelum hasil produksi dibagi antara pemerintah dan kontraktor. Pengembalian biaya ini disebut sebagai cost recovery. Besar kecilnya cost recovery akan mempengaruhi besar/ kecilnya bagian pemerintah maupun kontraktor. Biaya yang dibebankan kepada cost recovery terdiri dari: biaya-biaya non kapital tahun berjalan
dari kegiatan eksplorasi, pengembangan, operasi produksi, dan biaya administrasi/umum; biaya depresiasi tahun berjalan; depresiasi tahun sebelumnya; dan unrecovered cost (pengembalian biaya yang tertunda). (sumber: bpmigas)

Dari keterangan diatas jelas bahwa beban biaya dalam eksplorasi sejatinya menjadi tanggungan pihak kontraktor. adapun seluruh biaya eksplorasi akan dikembalikan kepada pihak kontraktor melalui mekanisme cost recovery sebelum hasil produksi dibagi antara pemerintah dan kontraktor.

Jelas sekali dengan adanya cost recovery sebenarnya adalah "zero cost" dan "nol risk" bagi company???

Lalu adakah yang salah dengan cost recovery???

Sangat dipahami kalau bisnis perminyakan adalah bisnis yang big risk dan high cost...logika sederhana...tidak ada satu company pun yang mo rugi...akan tetapi yang perlu digaris bawahi disini adalah kekhawatiran terjadinya kecurangan...yang perlu diperhatikan adalah aspek2 yang masuk kedalam faktor cost recovery sehingga cost yang tidak terkait langsung dengan operasi perminyakan, antara lain Tax Consultant, biaya bunga atas pinjaman untuk membiayai usaha perminyakan, dan beban biaya training expatriate serta biaya merger adalah tidak recoverable.

Maksud pemerintah dengan menerbitkan cost recovery adalah untuk menggairahkan investor asing dan lokal menanamkan modalnya di indonesia sehingga akan positif bagi iklim investasi bisnis negara kita...sehingga diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup bangsa...

Akan tetapi maksud baik ini tetap harus berjalan sesuai koridor yang diharapkan...jangan sampai pemerintah yang dirugikan...perlu kajian akademis dan yuridis mengenai pembebanan biaya yang belum cukup jelas posisinya, terutama yang terkait dengan kepentingan pemerintah.


Wassalam,

kamar,bandung

ES


1 komentar:

jarmenkell mengatakan...

bagus juga tuh bro" walaupun saya bukan orang perminyakan tapi buat sekedar tahu ga ada salahnya maap berkomentar...menambah wawasan ok good luck ya